Sabtu, 18 Mei 2013

Hukum Onani/Mastrubasi dalam Islam

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang menjelaskan tentang hukum orang yang melakuakan onani/mastrubasi. Ternyata Islam telah mengatur semuanya. Kok aku baru tahu sekarang??? Tapi tak apa-apa, mungkin temen-temen masih ada juga yang belum tahu, coba deh baca pejelasan berikut ini.

Kebiasaan buruk masturbasi/onani

Soal:
“Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”

Jawab:
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

Yang artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan. Anda berdosa karena melakukannya, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad. Kita berlindung kepada Allah dari keduanya. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]

Onani, kebiasaan yang tersembunyi

Soal:
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”

Jawab:
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Dalam Al-Qur’an dinyatakan :

Yang artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Kebiasan jelek beronani/masturbasi

Soal:
“Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

Yang artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai pembaca, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga bertentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. Yang artinya : “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Berhubung banyak yang menanyakan tentang hukum beronani di bulan puasa atau saat berpuasa, maka berikut fatwa dari dua Ulama’ Ahlus Sunnah Wal Jama’ah masa ini berkaitan dengan masalah tersebut.

Onani/mastrubasi di bulan Ramadhan

Soal:
Apa hukumnya orang yang beronani di bulan Ramadhan, apakah ia dikenai sanksi sebagaimana sanksi yang dikenakan kepada orang yang melakukan jimak dengan istrinya (di siang hari di bulan Ramadhan)?

Jawab:
Ia berdosa, namun tidak ada kafarah (denda) atasnya. Ia berdosa karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:

“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”

Ia tidak wajib mengqadhanya, karena qadha tidak ditunaikan kecuali dengan adanya dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada berlaku bagi orang yang safar (bepergian) dan orang yang sakit, bila ia berbuka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula dengan wanita yang haidh, ia harus mengqadha puasanya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Wanita yang menyusui dan wanita hamil mengqadha puasa bila mereka berbuka berdasarkan hadits dari Anas bin Malik Al-Ka’bi, dan mengqadha puasa didasarkan pada ayat tersebut di muka. Wallaahu a’lam. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 101)

Soal
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (onani), apakah perbuatan ini membatalkan puasanya? Apakah ia wajib untuk membayar kaffaarah?

Jawab:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi hingga ejakulasi (mengeluarkan mani), maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha puasa untuk hari ketika ia melakukan masturbasi.

Tidak ada kaffaarah atasnya, karena kaffaarah tidak diwajibkan kecuali untuk jimaa’, namun ia harus bertaubat atas apa yang telah ia lakukan.

(Fataawa Arkaanul Islaam, Darussalam, vol. 2, hal. 661)

(Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=702 untuk http://almuslimah.wordpress.com)

Selain hukum yang telah diungkapkan diatas, sebenarnya masih ada lagi hukum-hukum Onani/Mastrubasi yang lain, seperti makruh dan mubah. Imam Syafi'i dan Malik berpendapat bahwa Onani/Mastrubasi "Haram". Sedangkan Imam Hanafi dan Hambali mengatakan "Makruh". Dan ada juga yang berpendapat bahwa Onani/Mastrubasi itu "Mubah". Tentu semuanya dengan pendapat tersendiri dan sumber sendiri yakni dari Al-Qur'an dan Al-Hadist. Seperti pada pembahasan diatas yang berpedoman pada surat Al-Mu'minun ayat 5-7. Wallahu'alam.....

Sekedar tambahan informasi, Alhamdulillah sekarang telah terbit sebuah buku setebal 104 halaman yang membahas tentang onani yang diterbitkan oleh penerbit Al Husna. Buku tersebut berjudul “Bahas Tuntas Hukum Onani” yang merupakan risalah terjemahan dari risalah yang ditulis oleh Al Imam Asy Syaukani dan Asy Syaikh Muqbil berkenaan dengan hukum onani. Buku tersebut di terjemahkan oleh Abu Hudzaifah Yahya, Abu Umar Urwah, Abu Luqman ‘Abdullah dengan muraja’ah oleh Al Ustadz Abu ‘Abdirrahman ‘Abdul ‘Aziz -Semoga Allah ‘Azza Wa Jalla memberi ganjaran yang setimpal atas amal mereka.

Dikutip dari :abuusamah88

Perlukah Kita Berpacaran?

Untuk masalah ini saya tidak bisa banyak komentar. Walaupun sering orang menanyakan tentang status tapi itu bukanlah sebuah masalah yang perlu dibahas panjang lebar, karena berstatus SINGLE bagi saya sudah sangat menyenangkan. Bahkan mereka juga pernah menanyakan sudah pernah pacaran belum??? Dari dulu sampai saya nenikah jawabannya tetap sama, yaitu belum dan tidak akan pernah pacaran. Karena pacaran bagi saya hanya akan terjadi jika sudah ada ikatan pernikahan diantara dua insan.

Dari dulu saya berpikir kalau pacaran (sebelum nikah) itu banyak mengandung dosanya dan banyak mudhorotnya, diantaranya hati sering susah kalau kekasih tidak disamping, egois, acuh tak acuh dengan lingkungan sekelilingnya dan yang paling parah sama temen lama tidak akrab dan sering marah-marah. Ini pernah saya alami ketika temen dekat saya berpacaran, dia menjadi egois dan tidak peduli dengan lingkungannya. Dia lebih mementingkan pacarnya lebih dari apapun. Padahal disamping itu dia punya tanggung jawab dan tugas yang harus dilaksanakan.

Karena rasa cinta pada sang pacar begitu besar, semua tanggung jawab dan tugas terlupakan. Sekarang apa hasilnya??? Dengan lingkungan dia dipandang jelek karena tidak bertanggung jawab dan pacar yang dia nomor satukan juga meninggalkannya. Saya rasa sudah sangat banyak contoh-contah kasus orang pacaran yang semua hanya kenikmatan sesaat, dan sakitnya lebih parah dari pada nikmatnya.

Jadi, postingan ini saya tulis agar yang berharap ingin pacaran dengan saya (wakakaka) atau semangatku untuk pacaran bisa teredam. Memang ini sulit, tapi itulah yang mesti dilakukan agar benar-benar merasakan nikmatnya pernikahan yang pernah dikatakan oleh ustadz-ustadz pengajian.hehehe
 

Mungkin ada suara sumbing dibelakang ini, misal emang ada yang mau pacaran ma elu??? atau ngaca dulu mas....atau yang lain.
Jelas ada, ketika maklumat diatas saya sampaikan dia langsung tidak bisa berkata-kata apa-apa dan sampai sekarang tidak pernah komunikasi lagi, padahal sebelumnya kita teman baik. Dan masih banyak lagi yang lain yang main dari belakang. Ada yang kirim salam lewat teman, ada yang sms dan macam-macamlah. Kalo masalah tampang, memang pas-pasan. Karena ini ciptaan Allah, kalau saya yang bikin sendiri pasti akan saya bentuk setanpan Nabi Yusuf, biar semua wanita pada terpesona.hahaha

Saya juga salut dengan seorang cewek yang punya prinsip hampir sama. Dialah yang membuat prinsip saya ini semakin kuat.
 

Sudah dulu ya....bingung mau nulis apa lagi. Besok kalau ada ide lagi saya tambahkan.
 

Silahkan kalau ada yang mau comment, mungkin ada kata-kata yang salah. maklumlah davi juga manusia.hahahahha

3 Idiots Indi VS 3 Idiots Indo

Ingin cerita sedikit tentang film 3 idiots, soalnya akhir-akhir ini rame dibicarakan. Btw, sudah pada nonton belum ya film 3 idiots indi(india) sama 3 idiots indo(indonesia)?

Ini adalah dua film yang sangat bertolak belakang, yang satu mendidik dan sangat dianjurkan untuk ditonton sedangkan yang satunya malah dilarang keras-kerasan n tidak ada unsur baik/pendidikannya sedikit pun. Terkadang kita patut merasa malu dengan munculnya film 3 idiots indo di internet. Kalo dibicarakan hanya di indonesai mungkin kita tidak merasa malu tetapi ketika ini diungkapkan di luar negeri ini sungguh menjadi sebuah tamparan dan cacian yang sangat memalukan bagi bangsa indonesia. Sebab jika kabar tersebut di siarkan diluar negeri maka orang hanya mengigit nama negaranya, bukan nama pelakunya. Mungkin ini adalah salah satu peringatan dari Allah agar kita harus waspada terhadap diri kita, keluarga kita, dan masyarakat disekeliling kita. Menurut pandangan saya, masyarakat kita sekarang sudah terbiasa dengan hal-hal yang berbau porno, sehingga cukup sedikit orang yang menyadari bahaya yang ditimbulkan dengan kemunculan film 3 idiots indo ini. Sebagai contoh saja, ketika kita keluar malam di kota-kota besar, kaum hawa begitu banyak sekali yang keluar rumah dengan pakaian diatas lutut dan baju tanpa legan.

Walaupun film 3 idiots indi lebih mendidik daripada 3 idiots indo, tapi mungkin kita lebih senang menonoton 3 idiots indo. Mungkin hanya dari tulisan ini saya bisa mengingatkan dan mengajak pembaca semua khususnya saya sendiri. Bahwa menonton film porno itu sangat banyak mudhorotnya kalau tidak percaya coba baca disini. Kalau film 3 idiots indi saya pribadi sangat menyarankan agar kita semua menonton film tersebut. Selain menghibur, film tersebut juga mengandung banyak pelajaran. salah satunya adalah aal iz well.hehehe


Jujur, film 3 idiots indi memang film india terbaik dari semua film india yang pernah saya nonton. Oya, sebagai saran saja, kalau mau nonton film 3 idiots indi sediakan tissue juga ya, soalnya nanti akan ada adegan-adegan yang sangat menyentuh dan menyedihkan. saya telah banyak belajar dari film indi ini. Apa artinya persahabatan, bagaimana seharusnya kita kuliah, Apa arti keluarga, dan bagaimana kita mencapai cita-cita? Semua itu saya dapatkan dari film 3 Idiots Indi. Mudah-mudahan Anda semua juga mendapat ilmu yang lebih setelah menonton film 3 Idiots Indi. Sedangkan film 3 Idiots Indo seperti saya katakan diatas tadi, jangan pernah Anda menontonnya karena mudhorot yang akan Anda dapat. Maksud saya dari film 3 Idiots Indo adalah filmnya Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Jangan pernah ditonton, bahkan kalau Anda menemukan film tersebut langsung dibumi hanguskan (shift + delete).

Okey, sudah dulu ya ceritanya terlalu banyak cerita banyak salahnya. Cukup yang penting-penting aja yang diceritakan. Bila ada salah kata dalam cerita ini saya mohon maaf, mari kita instropeksi diri dan terus belajar dari kedua film diatas. 

jazakumullah....wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Keistimewaan Sholat Tarawih

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa beliau berkata: Nabi SAW ditanya tentang keutamaan-keutamaan tarawih di bulan Ramadhan. Kemudian beliau bersabda:

  1. Orang mukmin keluar dari dosanya pada malam pertama, seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.

  2. Dan pada malam kedua, ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.

  3. Dan pada malam ketiga, seorang malaikat berseru dibawah ‘Arsy: “Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.”

  4. Pada malam keempat, dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Quran).

  5. Pada malam kelima, Allah Ta’ala memeberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, masjid Madinah dan Masjidil Aqsha.

  6. Pada malam keenam, Allah Ta’ala memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.

  7. Pada malam ketujuh, seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Fir’aun dan Haman.

  8. Pada malam kedelapan, Allah Ta’ala memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahin AS.

  9. Pada malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat kepada Allah Ta’ala sebagaimana ibadatnya Nabi saw.

  10. Pada Malam kesepuluh, Allah Ta’ala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.

  11. Pada malam kesebelas, ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.

  12. Pada malam keduabelas, ia datang pada hari kiamat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.

  13. Pada malam ketigabelas, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.

  14. Pada malam keempat belas, para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.

  15. Pada malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.

  16. Pada malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.

  17. Pada malam ketujuh belas, ia diberi pahala seperti pahala para nabi.

  18. Pada malam kedelapan belas, seorang malaikat berseru, “Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu.”

  19. Pada malam kesembilan belas, Allah mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.

  20. Pada malam kedua puluh, Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).

  21. Pada malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya sebuah gedung dari cahaya.

  22. Pada malam kedua puluh dua, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.

  23. Pada malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.

  24. Pada malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.

  25. Pada malam kedua puluh lima , Allah Ta’ala menghapuskan darinya azab kubur.

  26. Pada malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.

  27. Pada malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.

  28. Pada malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.

  29. Pada malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.

  30. Dan pada malam ketiga puluh, Allah ber firman : “Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.”

Begitulah pahala atau keutamaan sholat tarawih dari malam pertama sampai malam ke-30. Akhirnya, semoga amal ibadah kita diterima dan kita mendapatkan pangkat dan derajat dari Allah sebagai seorang yang bertakwa.

Sumber Hadist dari Kitab Duratun Nasihin, Bab Keistimewaan Bulan Ramadhan.